BEASISWA MISKIN MAHASISWA UIN ALAUDDIN MAKASSAR TAHUN 2013

  • 30-11--0001
  • 00:00 WITA
  • admin_fst
  • Beasiswa

Pengantar

Beasiswa ini adalah Beasiswa yang diberikan oleh Departemen Agama kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Negeri yang memiliki kemampuan ekonomi rendah (miskin) dan tidak sedang mendapatkan bantuan atau beasiswa serupa dari pihak lain.

Persyaratan

Persyaratan Permohonan Penerima Beasiswa Miskin Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tahu Anggaran 2013

1.Beasiswa Miskin ini diberikan kepada Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Negeri yang memenuhi Syarat sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai Mahasiswa pada Semester berjalan dengan melampirkan KTM dan Foto Copy Pembayaran SPP terakhir.
  • IPK minimal 2,75 (Dua KomaTujuh Lima).
  • Minimal semester III (tiga)
  • Berasal dari keluarga kurang mampu, disertai Surat Keterangan dari Kelurahan atau Kepala Desa.
  • Foto Copy Rekening Listrik rumah orang tua.
  • Surat Keterangan berakhlak mulia (tidak pernah terkena sanksi tertulis tingkat berat) atau pelanggaran Tata Tertib Mahasiswa dari Pimpinan.
  • Surat Keterangan Tidak sedang menerima Beasiswa dan atau akan mendapatkan Beasiswa dari sumber lain pada tahun yang sama dari Pimpinan.
  • Memperoleh Rekomendasi dari Pimpinan Fakultas
  • Membuka Rekening tabungan BRITAMA di kampus II UIN Alauddin Samata Gedung LT.
  • Foto Copy Sertifikat Ibadah dan Qira’at (BTQ)
  • Surat Keterangan Loyalitas dari Pimpinan Fakultas.

2. Pemohon diwajibkan mengisi formulir secara lengkap dan jelas, ditulis dalam huruf cetak dengan tinta hitam dengan dibubuhi materai Rp.6000.

3. Beasiswa akan dihentikan jika mahasiswa penerima:

  • Meninggal Dunia
  • Tamat Kuliah/Lulus
  • Melanggar Tata Tertib dan Ketentuan Yang Berlaku
  • Prestasi Pendidikan Menurun
  • Pertimbangan lain dari Pimpinan Perguruan Tinggi

4. Beasiswa dapat diperpanjang selama mahasiswa yang besangkutan masih memenuhi persyaratan tersebut di atas dan diusulkan melalui pimpinan Perguruan Tinggi dengan mengisi formulir yang telah disediakan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkandan ketentuan yang berlaku.

Samata,  Februari 2013